Perlindunngan Hak Cipta di Dunia Cyber

Perlindunngan Hak Cipta Di Dunia Cyber

Perlu Hukum Dan Peraturan Yang Menata Perilaku Masyarakat Dalam Memanfaatkan Internet.
Prinsip Dan Pedekatan Hukum

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata cyberlaw yang saat ini secara internasional di gunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI
kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat di kategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.Secara yuridis untuk ruang cyber tidak sama lagi dengan ukuran dan kualitas hukum tradisional.
Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasi pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.


Mengapa Perlindungan Hukum Cyber Sangat Sulit


1.kegiatan dunia cyber tidak di batasi oleh teritorial negara.
2.kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud.
3.sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif.
4.mudah untuk di ubah, disadap di palsukan dan di kirimkan keseluruh belahan dunia dalam hitungan detik.
5.pelanggaran hack cipta di mungkinkan secara teknologi.
6.sudah tidak memungkinkan lagi menngunakan hukum konvensional.

Permasalahan Pembuatan Kejahatan, di keranakan dokumen Elektronik Tidak termasuk barang bukti pada pasal 184 kuhp uu hAK CIPTA No 19 tahun 2002 dilaksanakan kurang maksial.RRU tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membantu kejahatan untuk transaksi elektronik, tidak kejahatan kejahatan lain (spamming,pencemaran nama baik,Fitnah dan lainya)

Berikut Aspek Hukum


1.e-commerce.
2.trademark/Domain.
3.Privaci dan Keamanan di Internet (privacy and security on the internet)
4.Hak cipta (Copyright)
5.Pencemaran nama baik(Defamation)
6.Pengaturan isi(Content Regulation)
7.Penyelesain Perselisihan (dispel settlement


Ruang lingkup pelanggaran hukum TI di Indonesia


1.Memanfaatkan TI dengan melawan hukum seperti menyakiti, melukai atau menghilangkan harta bendabahkan nyawa orang lain.
2.Melakukan intersepsi (mencegah / menahan) terhadap lalu lintas komunikasi data.
3.Sengaja merusak mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpanan data.elektronik yang tersusun sebagai bagian dari sistem komputer.
4.Sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau sistem komputer.
5.Sengaja merusak atau mengganggu sistem informasi, sistem komputer, jaringan komputer dan internet.
6.Memanfaatkan TI untuk menipu, menghasut, memfitnah, menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi.
7.Memanfaatkan TI untuk menyebarkan gambar, tulisan atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifatsifatpornografi
8.Memanfaatkan TI untuk membantu terjadinya percobaan atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan
9.Setiap badan hukum penyelenggaraan jasa aksesinternet atau penyelenggaraan layanan TI, baik untukkeperluan komersial maupun keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau tidak dapat menyediakan catatan transaksi elektronik
sedikitnya untuk jangka waktu dua tahun.

~ 10 Apr 2010 0 comments